Kisruh Bandara Kulon Progo, Hakim PTUN Menangkan Warga


Hallo sahabatku, Komunitas Warga Kulon Progo, Kita jumpa lagi Pada Artikel ini. Pada hari ini , saya telah siap membagikan artikel sederhana buat anda. Yang anda baca kali ini dengan judul Kisruh Bandara Kulon Progo, Hakim PTUN Menangkan Warga, Kami berharap isi postingan ini bisa bermanfaat buat kita semua.

Baca juga


TEMPO.CO,Yogyakarta- Penasihat hukum warga Kulon Progo, Yogyakarta,
yang menggugat Izin Penempatan Lokasi bandara mengapresiasi putusan
hakim. Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta mengabulkan
tuntutan pembatasan Izin Penempatan Lokasi yang tertuang dalam
keputusan gubernur.�

"Kami sangat mengapresiasi putusan hakim. Jikalau pihak tergugat akan
kasasi, itu memang hak mereka," kata pengacara Wahana Tri Tunggal dari
Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, Rizki Fatahillah, Selasa, 23 Juni
2015

Sejak awal, kata dia, peraturan daerah Kabupaten Kulon Progo tentang
rencana tata ruang wilayah (RTRW) tidak cukup menjadi pegangan dalam
menerbitkan Izin Penempatan lokasi pembangunan bandar udara. Isi
peraturan itu juga bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta, Selasa, 23
Juni 2015, ketua majelis hakim, Indah Tri Haryanti, memerintahkan
tergugat, yaitu Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta untuk mencabut
Izin Penempatan Lokasi.

Izin itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 68/KEP/2015 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan
untuk Pengembangan Bandara Baru. Hakim juga menghukum tergugat untuk
membayar biaya perkara sebesar Rp 170 ribu. "Obyek sengketa kami
nyatakan batal," kata hakim Indah.

Alasan hakim memenangkan gugatan warga Kulon Progo ini adalah Izin
Penempatan Lokasi pembangunan bandara baru itu bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan tentang RTRW, meliputi Peraturan
Pemerintah tentang RTRW nasional, dan Perpres tentang RTRW Jawa-Bali.
Bahkan peraturan yang bertentangan dengan Izin Penempatan Lokasi
adalah Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta tentang RTRW.�

Menurut hakim, dalam peraturan-peraturan itu hanya terdapat rencana
pengembangan Bandara Adisutjipto dan Adi Sumarno. Dalam Izin
Penempatan Lokasi itu, Gubernur hanya mengacu pada proyek bandara baru
seperti yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
tentang RTRW. "Majelis memberikan waktu kepada tergugat untuk
mengajukan kasasi," kata hakim Indah.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Istimewa Yogyakarta Dewo Isnu
Broto Imam Santoso menyatakan akan melakukan upaya hukum lebih tinggi.
Yaitu akan mengajukan kasasi. Namun sebelumnya akan membahas dulu
bersama tim. "Dengan putusan ini, sementara proses pembangunan bandara
berhenti," katanya.

MUH.SYAIFULLAH

Itulah tadi Sahabat Komunitas Warga Kulon Progo,sedikit uraian tentang Kisruh Bandara Kulon Progo, Hakim PTUN Menangkan Warga.

Oh ya kawan, sebelum anda meninggalkan halaman ini mungkin beberapa artikel pada halaman di bawah ini juga sedang anda cari.

Semoga artikel Kisruh Bandara Kulon Progo, Hakim PTUN Menangkan Warga yang saya bagikan di hari ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat buat anda semua. Oke, sampai disini dulu yaaaah....Lain kali jumpa di postingan artikel berikutnya.

Terimakasih anda telah membaca artikel Kisruh Bandara Kulon Progo, Hakim PTUN Menangkan Warga dan bila artikel ini bermanfaat menurut anda tolong bagikan ke rekan sanak saudara anda agar mereka juga tahu tentang ha ini, bagikan artikel ini dengan alamat link https://kwkp.blogspot.com/2015/06/kisruh-bandara-kulon-progo-hakim-ptun.html

No comments