DPD Desak Sultan Tetap Bangun Bandara Baru


Hallo sahabatku, Komunitas Warga Kulon Progo, Kita jumpa lagi Pada Artikel ini. Pada hari ini , saya telah siap membagikan artikel sederhana buat anda. Yang anda baca kali ini dengan judul DPD Desak Sultan Tetap Bangun Bandara Baru, Kami berharap isi postingan ini bisa bermanfaat buat kita semua.

Baca juga


Metrotvnews.com, Yogyakarta:DPD RI mendesak Pemerintah Yogyakarta
membangun bandara baru. Alasannya, Bandara Adisutjipto dianggap sudah
terlalu sibuk dan melebihi kapasitas penerbangan.

"Tadi kita mau mendarat harus muter-muter 20 menit terlebih dahulu.
Ini kan tidak efisien. Jadi, saya pikir sudah sangat mendesak.
Contohnya, parkir pesawat kan mestinya 14 dan baru bisa tujuh pesawat.
Kita dorong kepada pemerintah untuk segera bangun," ujarnya Ketua
Komite II DPD RI, Parlindungan Purba, saat berkunung ke Bandara
Adisutjipto, Yogyakarta, Rabu (24/6/2015).
Menurut Parlindungan, bandara merupakan salah satu kunci dari
perekonomian daerah. Terlebih, Yogyakarta memiliki potensi pariwisata
yang menjadikan mobilitas orang yang datang cukup tinggi.

Terkait masalah hukum, pihaknya mempersilakan Pemerintah Yogyakarta
untuk menyelesaikan. Parlindungan mengklaim sudah bertemu dengan warga
Kulonprogo penolak pembangunan bandara dan tim yang akan membangun
bandara.

"Empat sampai lima bulan kita akan ke Kulonprogo. Kita sudah mendengar
mereka dan proses hukum kita tidak campuri," ujarnya.
Pihaknya menyarankan Pemerintah Yogyakarta memberikan ganti rugi yang
sesuai kepada warga penolak pembangunan bandara di Kulonprogo.
Menurutnya, diperlukan pendekatan khusus dan humanis agar proses
pembangunan bandara dapat berjalan.

Sebelumnya, Selasa (23/6/2015) kemarin, Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN) Yogyakarta mengabulkan gugatan warga Kulonprogo yang tergabung
dalam Wahana Tri Tunggal (WTT) terhadap Izin Penetapan Lokasi (IPL)
Bandara di Temon, Kulonprogo.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Indah Tri Haryanti menyatakan
pembangunan bandara tidak ada dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Nasional dan Provinsi. Majelis hakim memutuskan SK Gubernur Nomor
68/KEP/2015 tentang IPL Pembangunan Bandara gugur dan dibatalkan.
Majelis hakim juga memerintahkan Gubernur Yogyakarta mencabut SK yang
dikeluarkan pada 31 Maret itu.
(UWA )
kiriman ini diarsipkan di:

http://infokwkp.blogspot.com

http://kwkp.blogspot.com

Itulah tadi Sahabat Komunitas Warga Kulon Progo,sedikit uraian tentang DPD Desak Sultan Tetap Bangun Bandara Baru.

Oh ya kawan, sebelum anda meninggalkan halaman ini mungkin beberapa artikel pada halaman di bawah ini juga sedang anda cari.

Semoga artikel DPD Desak Sultan Tetap Bangun Bandara Baru yang saya bagikan di hari ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat buat anda semua. Oke, sampai disini dulu yaaaah....Lain kali jumpa di postingan artikel berikutnya.

Terimakasih anda telah membaca artikel DPD Desak Sultan Tetap Bangun Bandara Baru dan bila artikel ini bermanfaat menurut anda tolong bagikan ke rekan sanak saudara anda agar mereka juga tahu tentang ha ini, bagikan artikel ini dengan alamat link https://kwkp.blogspot.com/2015/06/dpd-desak-sultan-tetap-bangun-bandara.html

No comments